Merdeka.com - Sebagian dipuja, sebagian dipenjara, ini lah
nasib yang sering menimpa para hacker di dunia. Yang terbaru, Ratu
Inggris pun sekarang menabuh genderang perang baru untuk melawan aksi
cybercrime yang kian mengkhawatirkan.
Lewat pidato yang dibacakan oleh Ratu Elizabeth II Rabu kemarin,
terungkap jika setiap hacker yang secara sengaja melakukan serangan
cyber yang berdampak pada keamanan negara, melukai atau membawa korban jiwa akan mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman ini juga berlaku untuk para teroris dunia maya, seperti yang
tertera di undang-undang tentang penyalahgunaan komputer yang disahkan
pada tahun 1990 silam. Ke depannya, hukuman yang dijatuhkan untuk para
hacker yang ketahuan memata-matai industri di Inggris juga akan
ditambah.
Untuk saat ini, hukuman yang diberikan untuk para peretas yang
menyebabkan kekacauan di bidang ekonomi maupun sosial hanya mendapatkan
pidana kurungan maksimal 10 tahun saja. Dengan berlakunya aturan baru
berlandaskan pidato Ratu tersebut, sanksi kurungan yang dijatuhkan bisa
mencapai 14 tahun.
Berbeda pendapat dengan sang Ratu, salah satu direktur dari Open
Rights Group, Jim Killock, menyatakan jika peningkatan hukuman tersebut
akan sulit untuk diterapkan karena untuk saat ini sudah ada
undang-undang yang mengatur tentang terorisme, baik di dunia nyata
maupun maya.
Menurut The Guardian (4/6), pemerintah Inggris sejatinya belum tuntas
mengatasi komplain-komplain yang telah dilayangkan oleh beberapa
perusahaan bidang keamanan di negara tersebut. Perusahaan-perusahaan itu
menyatakan jika peraturan terkait tindak kejahatan berbasis komputer di
Inggris malah membuat dunia maya menjadi tidak aman.
Title :
Ratu Inggris wacanakan hukuman seumur hidup untuk hacker
Description : Merdeka.com - Sebagian dipuja, sebagian dipenjara, ini lah nasib yang sering menimpa para hacker di dunia. Yang terbaru, Ratu Inggris p...
Rating :
5